Syarat dan Ketentuan

Persyaratan Keanggotaan IWJC :

  1. Warga Negara Indonesia [berusia minimun 17tahun;

  2. Telah dan secara aktif MEMPRODUKSI WIRE JEWELRY baik untuk tujuan KOLEKSI PERSONAL maupun BISNIS, terutama jika direferensikan oleh GURU dan atau ANGGOTA IWJC lain;

  3. Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN yang ada pada official website IWJC, www.indonesianwireworkers.com atau mengirimkan DATA-DATA PRIBADI via email ke LILI NURANI lili@indonesianwireworkers.com dan cc ANNIE NUGRAHA annie@indonesianwireworkers.com serta DINI SARBINI dini@indonesianwireworkers.com;

  4. Membayar IURAN KEANGGOTAAN TAHUNAN, sesuai dengan jumlah dan ketentuan yang berlaku pada tahun berjalan, ke rekening BENDAHARA IWJC, BCA KCP DEPOK ASRI, a/c 7650-4246-83, a/n FITRI DANARDINI, untuk kemudian BUKTI TRANSFER diemail kepada DINI SARBINI dini@indonesianwireworkers.com dengan cc ANNIE NUGRAHA annie@indonesianwireworkers.com dan LILI NURANI lili@indonesianwireworkers.com;

Tata Tertib Anggota :

  1. Setiap anggota WAJIB saling MENGHORMATI dan MENGHARGAI baik itu secara PRIBADI maupun HASIL KARYA dari masing-masing anggota;

  2. Mengutamakan KEPENTINGAN KOMUNITAS di atas kepentingan pribadi jika berada dalam sebuah kegiatan apapun yang melibatkan komunitas secara keseluruhan;

  3. Menjaga NAMA BAIK komunitas, baik sebagai komunikasi internal komunitas maupun komunikasi dan tindakan di luar komunitas;;

  4. Tidak mengangkat isu SARA dalam bentuk komunikasi apapun;

  5. Wajib mengikuti, paling sedikit, 1x event yang diselenggarakan oleh komunitas;

  6. IWJC sangat mendukung setiap anggota untuk MENGEMBANGKAN MEREK/BRAND PRIBADI dalam bentuk apapun. Sehubungan dengan ini, jika anggota dan atau anggota-anggota MENGADAKAN/MENGIKUTI sebuah EVENT/KEGIATAN yang TIDAK DIIKUTI SECARA BERSAMAAN oleh IWJC, maka anggota dan atau anggota-anggota tersebut WAJIB memperkenalkan IWJC kepada para pengunjung. Akan tetapi jika dalam EVENT/KEGIATAN tersebut ada NON-ANGGOTA IWJC yang turut serta aktif, maka anggota dan atau anggota-anggota TIDAK MENGGUNAKAN SEMUA EMBLEM PROMOSI yang mencantumkan brand IWJC;

  7. Untuk berkomunikasi dengan MEDIA dan INSTUSI PEMERINTAHAN, IWJC sudah menyediakan 3 (tiga) orang SPOKE PERSONS/SPOKE WOMEN yaitu ANNIE NUGRAHA, LUCITA REMBETH dan DIANA PENYAMI. Sehingga jika anggota mendapatkan kesempatan untuk berbicara kepada media yang ingin membahas soal IWJC SECARA KESELURUHAN, maka kesempatan tersebut HARUS DIBERIKAN kepada para personal yang sudah disebutkan sebelumnya;

  8. Setiap anggota BERHAK mengikuti semua kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh IWJC dengan tetap MENGIKUTI ATURAN-ATURAN kegiatan yang bersangkutan;

  9. Setiap anggota BERHAK menggunakan semua fasilitas yang disediakan oleh IWJC dengan tetap MENGIKUTI ATURAN-ATURAN yang berlaku;

  10. Setiap anggota BERHAK menyampaikan ide-ide dan masukan-masukan YANG MEMBANGUN dan MEMPERKUAT PERSATUAN KOMUNITAS demi pengembangan IWJC secara keseluruhan DENGAN ITIKAD BAIK tanpa terkecuali;

  11. Setiap anggota BERHAK dan WAJIB menjaga informasi-informasi YANG BERSIFAT RAHASIA, yang HANYA DIPERBOLEHKAN untuk disebarkan di dalam lingkup INTERNAL KOMUNITAS;

  12. Setiap anggota BERHAK mendapatkan INFORMASI-INFORMASI AKURAT mengenai seluruh kegiatan-kegiatan IWJC, dengan meng-akses WEBSITE www.indonesianwireworkers.com, melalui FAN PAGE FACEBOOK IWJC-Indonesia Wire Jewelry Community atau melalui TWITTER @IWJCommunity. Atau dengan menghubungi dan atau mengirimkan email kepada MEMBERS COORDINATOR, LILI NURANI, lili@indonesianwireworkers.com;

Social Networking
  
Facebook Fan Page
Username :
Password :
Login Gagal